PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi harus memenuhi prosedur sebagai berikut:
a. mengikuti tahapan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi; dan b. mendokumentasikan seluruh proses penyelenggaraan kegiatan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
