PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi dilaksanakan dengan: a. membangun dan memanfaatkan potensi sumber daya, prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi yang memenuhi persyaratan standar; b. berbasis masyarakat dengan memperhatikan prinsip mudah, murah, menarik, manfaat dan massal; dan c. dukungan pendanaan yang berkecukupan dan berkelanjutan.
