PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
(1) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pemanfaatan; d. pemeliharaan; e. pengembangan; dan f. pengawasan. (2) Tahapan penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
