PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Fasilitasi kegiatan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit terdiri atas: a. pembentukan sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi; b. pembentukan dan pemberdayaan perkumpulan Olahraga Rekreasi; c. peningkatan kompetensi Tenaga Keolahragaan; d. pemberian dukungan penyelenggaraan invitasi atau festival, dan perlombaan Olahraga Rekreasi daerah, nasional dan internasional; e. pengembangan Olahraga petualangan, tantangan, dan wisata; dan f. pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam masyarakat.
