PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi melalui: a. pemassalan Olahraga Rekreasi; b. penyediaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengembangan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi; c. pemberdayaan sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi dan perkumpulan Olahraga Rekreasi; d. pemanfaatan Olahraga Tradisional dalam masyarakat; dan e. pengembangan Olahraga petualangan, tantangan, dan wisata.
