Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pemassalan Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilaksanakan melalui kegiatan: a. invitasi atau festival; b. perlombaan; dan c. kampanye. (2) Kegiatan invitasi atau festival dan perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b: a. pada tingkat Kabupaten/Kota diikuti oleh peserta yang mewakili kecamatan atau perkumpulan Olahraga Rekreasi dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota;
b. pada tingkat Provinsi diikuti oleh peserta yang mewakili Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi; dan c. pada tingkat nasional diikuti oleh peserta yang mewakili Provinsi. (3) Penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Rekreasi pada tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, wajib difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (4) Penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Rekreasi pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, wajib difasilitasi oleh Pemerintah Pusat. (5) Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat memberikan Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Rekreasi tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pemerintah Pusat dapat memberikan Fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemassalan Olahraga Rekreasi tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
