Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan kegiatan tematik ‘gerakan ayo olahraga’. (2) Kegiatan tematik ‘gerakan ayo olahraga’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. sosialisasi melalui media komunikasi publik; b. pemanfaatan ruang publik; c. penyelenggaraan Olahraga massal; dan d. penyelenggaraan invitasi atau festival, dan perlombaan Olahraga yang digemari masyarakat. (3) Media komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. media cetak; b. media penyiaran;
c. media daring; d. media sosial; e. media luar ruang; dan/atau f. komunikasi tatap muka.
