PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 29
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
