PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 28
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat secara teknis dilaksanakan oleh Menteri melalui deputi yang
melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembudayaan olahraga. (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi kepada Gubernur. (3) Pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara teknis dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
