PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 27
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
