PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 30
BAB 7 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri. (2) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilaporkan kepada Menteri melalui Gubernur. (3) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijadikan dasar pengambilan kebijakan bagi pembenahan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi.
