Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pengembangan Olahraga petualangan, tantangan, dan wisata. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan: a. potensi sumber daya daerah; b. ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perkumpulan Olahraga sesuai dengan jenis Olahraga; dan c. ketersediaan instruktur atau pemandu yang kompeten sesuai dengan jenis Olahraga. (3) Pengembangan Olahraga petualangan, tantangan, dan wisata dilakukan melalui: a. promosi; b. kemitraan; c. perlombaan d. invitasi atau festival; dan/atau e. bantuan pendanaan. (4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
