Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pemanfaatan Olahraga Tradisional yang tumbuh dan berkembang sebagai budaya dalam masyarakat dalam rangka pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi. (2) Pemanfaatan Olahraga Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. membangun karakter bangsa; b. meningkatkan ketahanan budaya; c. melestarikan budaya bangsa; d. meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kegembiraan masyarakat; dan/atau e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (3) Pemanfaatan Olahraga Tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penyelenggaraan pekan Olahraga Tradisional; b. integrasi Olahraga Tradisional sebagai bagian dari aktivitas pembelajaran;
c. inovasi dalam rangka pelestarian Olahraga Tradisional yang adaptif dengan perkembangan zaman; d. pelatihan Tenaga Keolahragaan Olahraga Tradisional; dan/atau e. sosialisasi dan kampanye Olahraga Tradisional. (4) Pedoman teknis pemanfaatan Olahraga Tradisional disusun oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembudayaan olahraga.
