Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melaksanakan pemberdayaan sanggar-sanggar Olahraga Rekreasi dan perkumpulan Olahraga Rekreasi sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Fasilitasi berupa:
a. bantuan pendanaan; b. pemberian perizinan atau rekomendasi; dan/atau c. pendampingan program. (3) Fasilitasi berupa bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan untuk: a. peningkatan kompetensi Tenaga Keolahragaan; b. penyediaan fasilitas sarana Olahraga Rekreasi; c. peningkatan mutu organisasi; dan/atau d. penyelenggaraan invitasi atau festival, dan/atau perlombaan. (4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
