PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab melakukan pengembangan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi di daerah. (2) Pengembangan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap memperhatikan potensi Olahraga Rekreasi yang berkembang di daerah setempat.
