Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pemeliharaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi. (2) Pemeliharaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan agar prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi dapat digunakan sesuai dengan fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemeliharaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi melalui: a. rehabilitasi, yaitu perbaikan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi yang rusak sebagian dengan
tanpa meningkatkan kualitas dan/atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula; b. renovasi, yaitu perbaikan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi yang rusak dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas; dan c. restorasi, yaitu perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya. (4) Pemeliharaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan paling sedikit: a. tenaga pemelihara; b. kelengkapan sarana pemeliharaan; c. pendanaan pemeliharaan; d. periodesasi pemeliharaan; dan e. sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.
