PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 25
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan Olahraga Rekreasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang budaya dan pariwisata dan Gubernur.
