PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Penyediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) harus memperhatikan: a. potensi pengolahraga; b. kebutuhan masyarakat; c. ketersediaan ruang terbuka; dan d. aksesibilitas masyarakat.
(2) Penyediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
