PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, bertanggung jawab atas pemanfaatan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi. (2) Pemanfaatan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi bertujuan untuk: a. mengembangkan Olahraga Rekreasi; dan b. meningkatkan kesehatan, kebugaran, kegembiraan, dan hubungan sosial.
