PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA REKREASI OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin ketersediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi. (2) Pemerintah Pusat dapat memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi di daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin ketersediaan prasarana dan sarana Olahraga Rekreasi sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota.
