Pasal 4
BAB 2 — TIPELOGI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH
(1) Tipelogi dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel sebagai berikut: a. dinas tipe A apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 800 (delapan ratus); b. dinas tipe B apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 600 (enam ratus) sampai dengan 800 (delapan ratus); dan c. dinas tipe C apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 400 (empat ratus) sampai dengan 600 (enam ratus).
(2) Dalam hal perhitungan nilai variabel urusan pemuda dan olahraga bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kurang dari 400 (empat ratus) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. menjadi bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel lebih dari 300 (tiga ratus) sampai dengan 400 (empat ratus); dan b. menjadi subbidang atau seksi pada bidang apabila hasil perhitungan nilai variabel kurang dari atau sama dengan 300 (tiga ratus). (3) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) urusan pemuda dan olahraga tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/ kota sendiri, urusan pemuda dan olahraga tersebut digabung dengan dinas lain dalam 1 (satu) rumpun yaitu urusan pendidikan, kebudayaan, dan/atau pariwisata. (4) Tipelogi dinas hasil penggabungan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari urusan pemerintahan yang digabungkan. (5) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat urusan pemerintahan yang 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas, urusan pemerintahan tersebut dapat digabung menjadi 1 (satu) dinas tipe C sepanjang paling sedikit memperoleh 2 (dua) bidang. (6) Nomenklatur dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencerminkan urusan pemerintahan yang digabung. (7) Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat urusan pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memenuhi kriteria untuk dibentuk dinas atau bidang, urusan
pemuda dan olahraga dilaksanakan oleh sekretariat daerah dengan menambah 1 (satu) subbagian pada unit kerja yang mengoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan fungsi tersebut.
