PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit...
Pasal 3
BAB 2 — TIPELOGI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH
(1) Dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) tipe. (2) Tipe dinas pemuda dan olahraga daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dinas tipe A untuk mewadahi pelaksanaan urusan pemuda dan olahraga dengan beban kerja yang besar; b. dinas tipe B untuk mewadahi pelaksanaan urusan pemuda dan olahraga dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan urusan pemuda dan olahraga dengan beban kerja yang kecil.
