PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Dan Unit...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Urusan kepemudaan dan olahraga merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. (2) Urusan kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselenggarakan oleh semua daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Urusan kepemudaan dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwadahi dalam bentuk dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/kota.
