Pasal 5
BAB 2 — TIPELOGI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA DAERAH
(1) Dalam hal kemampuan keuangan daerah atau ketersediaan aparatur yang dimiliki oleh daerah masih terbatas, tipe dinas pemuda dan olahraga daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat diturunkan dari hasil pemetaan. (2) Berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, dinas pemuda dan olahraga daerah tipe C dengan hasil perhitungan nilai variabel 400 (empat ratus) sampai dengan 500 (lima ratus) sebelum dikalikan dengan faktor kesulitan geografis dapat digabung dengan ketentuan sebagai berikut: a. dinas pemuda dan olahraga tipe C dapat digabung dengan dinas tipe C menjadi 1 (satu) dinas tipe B; b. dinas pemuda dan olahraga tipe C dapat digabung dengan dinas tipe B menjadi dinas tipe A; atau c. dinas pemuda dan olahraga tipe C digabung dengan dinas tipe A menjadi dinas tipe A dengan 5 (lima) bidang. (3) Penggabungan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan urusan pemerintahan dalam 1 (satu) rumpun yaitu dengan urusan pendidikan, kebudayaan, dan/atau pariwisata. (4) Nomenklatur dinas hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomenklatur yang mencerminkan urusan pemerintahan yang digabung.
