PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLA DAN PENGELOLAAN
(1) Sentra Pemberdayaan Pemuda dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. (2) Sentra Pemberdayaan Pemuda dapat dimiliki oleh : a. pemerintah;
b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten/kota; d. orang-perseorangan; e. organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, sebutan lain yang sejenis; dan/atau f. dunia usaha.
