PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLA DAN PENGELOLAAN
(1) Sentra Pemberdayaan Pemuda milik pemerintah dikelola kementerian/lembaga pemerintah pemilik Sentra Pemberdayaan Pemuda. (2) Sentra Pemberdayaan Pemuda milik pemerintah provinsi dikelola oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah tingkat Provinsi yang membidangi urusan kepemudaan. (3) Sentra Pemberdayaan Pemuda milik pemerintah Kabupaten/Kota termasuk Sentra Pemberdayaan Pemuda di Desa dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah tingkat Kabupaten/Kota yang membidangi urusan kepemudaan.
