PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 11
BAB 4 — PENGELOLA DAN PENGELOLAAN
(1) Pengelolaan Sentra Pemberdayaan Pemuda milik orang- perseorangan, organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, huruf e dan huruf f ditetapkan oleh pemilik Sentra Pemberdayaan Pemuda. (2) Pengelola Sentra Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: a. penanggungjawab yang ditunjuk oleh pemilik; dan b. rencana kegiatan.
