Pasal 12
BAB 5 — TATA CARA PENGGUNAAN SENTRA
(1) Pemuda, organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, sebutan lain yang sejenis dan/atau dunia usaha dapat menggunakan Sentra Pemberdayaan Pemuda dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada pengelola sentra. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. jadwal kegiatan; c. uraian kegiatan; d. jumlah peserta; dan e. pernyataan mentaati tata tertib dan/atau peraturan yang ditetapkan pengelola. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri foto copy: a. identitas pemohon; dan b. identitas penanggungjawab kegiatan. (4) Permohonan penggunaan Sentra Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
