PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PENGGUNAAN SENTRA
Permohonan yang diajukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemerintah desa cukup dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pengelola sentra paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
