PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PENGGUNAAN SENTRA
(1) Pengelola Sentra Pemberdayaan Pemuda setelah menerima permohonan penggunaan sentra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 wajib memberi jawaban paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Pengelola dapat menolak permohonan penggunaan Sentra Pemberdayaan Pemuda dengan disertai alasan.
