PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 15
BAB 6 — TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri menyusun dan MENETAPKAN Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria strategi dan capaian, termasuk kurikulum inti Sentra Pemberdayaan Pemuda. (2) Gubernur, Bupati/Walikota, MENETAPKAN kebijakan pemanfaatan Sentra Pemberdayaan Pemuda sesuai dengan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria dan kurikulum inti yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
