Pasal 16
BAB 7 — PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) Sentra Pemberdayaan Pemuda menyelenggarakan program dan kegiatan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda. (2) Penyadaran sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pendidikan agama dan akhlak mulia; b. pendidikan wawasan kebangsaan; c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; d. penumbuhan semangat bela negara; e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal; f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang. (3) Pemberdayaan sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional; d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda; e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan. (4) Pengembangan sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. pengembangan kepemimpinan; b. pengembangan kewirausahaan; dan c. pengembangan kepeloporan. (5) Pengembangan Kepemimpinan sebagai dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pengaderan; d. pembimbingan; e. pendampingan; dan/atau f. forum kepemimpinan pemuda. (6) Pengembangan Kewirausahaan sebagai dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pelatihan; b. pemagangan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. kemitraan; f. promosi; g. inkubasi; dan/atau h. bantuan akses permodalan. (7) Pengembangan Kepeloporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan melalui kegiatan:
a. pelatihan; b. pendampingan; dan/atau c. forum Kepemimpinan Pemuda. (8) Penyelenggaraan kegiatan Sentra Pemberdayaan Pemuda dilakukan sesuai dengan potensi unggulan daerah masing-masing.
