Pasal 17
BAB 8 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan prasarana dan sarana Sentra Pemberdayaan Pemuda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Keuangan Negara, dan Keuangan Daerah. (2) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. mengoptimalkan pemanfaatan prasarana dan sarana yang telah dimiliki; b. bekerja sama dengan pihak ketiga; c. hibah; atau d. pembangunan prasarana dan sarana. (3) Pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Organisasi Kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana Sentra Pemberdayaan Pemuda berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
