PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 18
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PENGHARGAAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam kegiatan Sentra Pemberdayaan Pemuda. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dapat berupa: a. bantuan pendanaan; dan/atau b. seleksi dan rekruitmen peserta, penyediaan tenaga ahli, instruktur, pelatih, dan/atau mentor.
