PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 19
BAB 9 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN PENGHARGAAN
(1) Pemerintah, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota dapat memberikan penghargaan kepada Sentra Pemberdayaan Pemuda yang berjasa dan/atau berprestasi. (2) Sentra Pemberdayaan Pemuda dinilai berjasa dan berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. melakukan pemberdayaan pemuda; b. mengembangkan potensi pemuda di daerah setempat; c. mengembangkan kerjasama kemitraan pemuda dengan negara lain; atau d. melakukan pengelolaan Sentra Pemberdayaan Pemuda secara profesional. (3) Bentuk dan tatacara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
