Pasal 20
BAB 10 — PENDANAAN
(1) Pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan Sentra Pemberdayaan Pemuda dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan kegiatan Sentra Pemberdayaan Pemuda dapat bersumber dari masyarakat, organisasi kepemudaan, dunia usaha, dan sumber-sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sentra Pemberdayaan Pemuda dapat mengakses sumber dana dari Kementerian/Lembaga, Satuan Kerja Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan sumber lain yang tidak mengikat. (4) Tata cara untuk memperoleh pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
