PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 21
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan Sentra Pemberdayaan Pemuda secara nasional. (2) Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pengawasan terhadap Sentra Pemberdayaan Pemuda sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi.
(4) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (3) sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan berikutnya. (5) Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
