PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 22
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan Sentra Pemberdayaan Pemuda di wilayah masing-masing kepada Gubernur. (2) Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan Sentra Pemberdayaan Pemuda di wilayah masing – masing kepada Menteri dengan tembusan Menteri Dalam Negeri. (3) Menteri melaporkan pelaksanaan kegiatan Sentra Pemberdayaan Pemuda kepada PRESIDEN. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
