PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 23
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Prasarana yang telah difungsikan untuk pusat kegiatan pemberdayaan pemuda tetap menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
