PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 24
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2016
MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IMAM NAHRAWI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
