Pasal 8
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN FUNGSI
(1) Sentra Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Strategi pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyelenggaraan: a. pendidikan dan pelatihan kepemudaan; b. bimbingan teknis; c. semiloka, workshop, atau forum sejenisnya;
d. meningkatkan kualitas jasmani; e. pengembangan kompetensi; dan/atau f. fasilitasi kegiatan. (3) Pemberian fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat dilakukan sendiri oleh Sentra Pemberdayaan Pemuda dan/atau melalui kerjasama dengan pihak lain. (4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sentra Pemberdayaan Pemuda dapat difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan sumber daya pemuda untuk pengembangan jabatan fungsional. (6) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sentra Pemberdayaan Pemuda berperan untuk: a. meningkatkan kualitas sumber daya pemuda; b. menumbuhkan potensi pemuda yang berkarakter, kompeten, dan memiliki keterampilan; c. menciptakan pemuda kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing; d. mengembangkan jejaring pemuda; e. meningkatkan kapasitas dan daya saing pemuda; f. mewujudkan etika politik dan kualitas demokrasi; g. memperkuat dan menumbuhkembangkan persatuan dan kesatuan bangsa; h. memperkuat ketahanan nasional; dan i. memperkuat dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
