Pasal 7
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN FUNGSI
(1) Sentra Pemberdayaan Pemuda yang disediakan oleh organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan dengan keputusan organisasi kepemudaan. (2) Sentra Pemberdayaan Pemuda yang disediakan oleh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, atau sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. prasarana yang dimiliki orang-perseorangan ditetapkan oleh pemilik prasarana; dan b. prasarana yang dimiliki oleh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan,
komite, atau sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha ditetapkan oleh pengurusnya. (3) Penetapan Sentra Pemberdayaan Pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diberitahukan kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota di tempat kedudukan Sentra Pemberdayaan Pemuda paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah ditetapkan.
