PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 6
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN FUNGSI
(1) Penyediaan Sentra Pemberdayaan Pemuda di pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyediaan Sentra Pemberdayaan Pemuda di pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Penyediaan Sentra Pemberdayaan Pemuda di Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. (4) Penyediaan Sentra Pemberdayaan Pemuda di Kabupaten/Kota, termasuk Sentra Pemberdayaan Pemuda di Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
