PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 5
BAB 3 — PENYEDIAAN DAN FUNGSI
(1) Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan Sentra Pemberdayaan Pemuda sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menunjuk pemerintah desa untuk menyediakan Sentra Pemberdayaan Pemuda untuk mewujudkan satu desa satu kompetensi inti dan satu produk unggulan sesuai dengan potensi desa. (3) Orang perseorangan, organisasi kepemudaan, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, komite, atau sebutan lain yang sejenis, dan/atau dunia usaha dapat menyediakan Sentra Pemberdayaan Pemuda.
