PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 tentang Sentra Pemberdayaan Pemuda
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
Sentra Pemberdayaan Pemuda bertujuan untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan pemuda agar mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
