PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA...
Pasal 4
Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib: a. menjabarkan lebih lanjut Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga ke dalam Rencana Strategis Unit Eselon I masing-masing dengan memuat indikator kinerja (target) tahunan yang menggambarkan tahapan pencapaian target sampai dengan tahun 2019; dan b. menyusun laporan kinerja tahunan berdasarkan masing- masing Rencana Strategis Unit Eselon I.
