Pasal 3
Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga wajib: a. melakukan diseminasi dan asistensi dalam rangka penjabaran Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta sosialisasi kepada para pemangku kepentingan kepemudaan dan keolahragaan nasional; b. penjabaran Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi visi, misi,
sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, program, kegiatan, indikator kerja (outcome/output), dan target pembangunan dibidangnya; dan c. menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan pelaksanaan, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program yang terdapat dalam Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun guna menyiapkan bahan bagi penyusunan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
