Pasal 2
(1) Renstra Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berfungsi sebagai: a. pedoman bagi Unit Organisasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam menyusun Rencana Strategis Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis; b. pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja (Renja-KL) Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat; c. pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran serta memuat program dan kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya; d. bahan penyusunan dan penetapan prestasi kerja yang akan dicapai oleh Unit Kerja Eselon I, Pimpinan Unit Kerja Eselon II, dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, dalam rangka penyusunan prakiraan belanja berbasis prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran tahun anggaran berikutnya; dan e. pedoman bagi penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Kementerian Pemuda dan Olahraga. (2) Tata cara pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja (Renja-KL) Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-KL) Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) Kementerian Pemuda dan Olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
