PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG...
Pasal 9
BAB 2 — REKOMENDASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
(1) Rekomendasi sebagai persyaratan proses pemberian visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d diberikan kepada warga negara INDONESIA yang mendapat penugasan dari Pemerintah Pusat dan/atau mendapat undangan sebagai delegasi atau kontingen pada kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan di luar negeri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi batas waktu pengajuan visa yang ditentukan oleh negara tujuan.
