PERMENPORA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DI BIDANG...
Pasal 8
BAB 2 — REKOMENDASI BIDANG KEPEMUDAAN DAN KEOLAHRAGAAN
Rekomendasi sebagai persyaratan proses pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan sebagai persyaratan pengajuan permohonan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing non dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing oleh organisasi Kepemudaan dan/atau organisasi olahraga kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
